Seorang pekerja dilarikan ke klinik karena dia meminum air dari botol yang dikiranya adalah air mineral. Namun ternyata botol tersebut berisi cairan MEK (methyl ethyl ketone) cairan yang biasa digunakan untuk proses membersihkan kotoran/noda pada produk.

Mungkin cerita ini akan lain jika ada label dan simbol bahaya yang menempel pada botol tersebut. Simbol seperti tengkorak atau api sering kita lihat pada kemasan bahan yang mengandung kimia seolah-olah menakut-nakuti orang bahwa di dalam kemasan itu terdapat bahan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia.

Simbol bahaya bisa dibilang garis pertahanan pertama terhadap kecelakaan kerja. Pada tulisan pertama tentang rambu-rambu K3 (safety signs), kita telah mengenal beberapa simbol bahaya. Kali ini, kita akan melihat simbol-simbol bahaya untuk label kemasan dan rambu/ placard pengangkutan bahan berbahaya.

DANGEROUS GOODS vs. HAZARDOUS MATERIALS

Dalam peraturan di Indonesia, bahan berbahaya atau hazardous materials (HAZMAT) ini diistilahkan dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Anda yang bekerja di pelabuhan atau di bidang transportasi/pengangkutan lebih mengenalnya dengan sebutan Dangerous Goods (DG).

B3 adalah bahan atau barang yang berpotensi menimbulkan risiko yang tidak wajar terhadap properti, lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Contoh B3 adalah zat atau limbah kimia berbahaya, polutan laut, bahan yang mudah terbakar, dan sebagainya.

B3 biasanya dilengkapi dokumen MSDS (Material Safety Data Sheet) atau LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) yang berisi informasi mengenai potensi bahaya dan cara bekerja yang aman dengan B3 ini. MSDS ini cukup komprehensif termasuk label atau simbol peringatan apa yang harus digunakan sebagai upaya identifikasi bahaya.

Simbol-simbol B3 saat ini adalah bagian dari GHS (Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals) yaitu standar yang disepakati dunia dan dikelola oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk menggantikan beragam standar klasifikasi dan pelabelan B3.

Di bidang apapun kita bekerja dan di mana pun kita berada, kita harus mengenali B3 ke dalam dua terminologi, yaitu: Hazardous Material (HAZMAT) dan Dangerous Goods (DG). Meskipun sama-sama B3, tetapi DG lebih umum digunakan ketika berbicara tentang B3 dalam pengiriman/pengangkutan. DG ini membuat perlunya regulasi lebih lanjut dan memperluas arti simbol B3 hingga mencakup instruksi tindakan dalam lalu lintas.

REGULASI-REGULASI

Perlunya regulasi lebih lanjut untuk DG, memunculkan dua sistem pelabelan untuk B3, yaitu:

  1. Sistem pelabelan GHS, digunakan untuk label kemasan B3 (HAZMAT) dan untuk peringatan bahaya B3 di tempat kerja.
  2. Sistem pelabelan TDG (transport of dangerous goods), digunakan selama pengangkutan B3 (DG).

Sistem pelabelan GHS biasanya diatur oleh regulasi pengelolaan B3 atau regulasi K3 di setiap negara, contohnya di Indonesia adalah PERMEN LH. 3/2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label B3. Peraturan ini mengacu pada Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS) atau UN Purple Book. Tujuan utama sistem pelabelan GHS adalah untuk mengkomunikasikan bahaya B3 kepada para pekerja atau pengguna melalui simbol dan frasa standar pada label kemasan maupun pada MSDS.

Sistem pelabelan TDG biasanya diwajibkan oleh regulasi pengangkutan DG seperti IMDG Code, IATA, ADR, dan regulasi lokal di setiap negara. Regulasi-regulasi tersebut saat ini mengacu pada Regulasi Model PBB tentang TDG (UN Model Regulations on the Transport of Dangerous Goods) atau UN Orange Book. Tujuan utama sistem pelabelan TDG adalah menjamin keselamatan pengangkutan DG melalui berbagai moda transportasi (darat, laut, dan udara) dengan memberitahu pengirim dan petugas pengiriman tentang klasifikasi barang yang diangkut.

RUANG LINGKUP PEMAKAIAN

Sistem pelabelan GHS hanya dipakai untuk B3 yang memenuhi kriteria klasifikasi bahaya GHS. Terdapat total 29 kelas bahaya GHS dalam UN Purple Book Revisi ke-8. Kelas-kelas bahaya tersebut diklasifikasikan ke dalam 3 klasifikasi:

  1. Bahaya fisik (physical hazards).
  2. Bahaya kesehatan (health hazards).
  3. Bahaya lingkungan (environmental hazards).

PHYSICAL HAZARDS

1.

Explosives (mudah meledak)

2.

Flammable gases (gas mudah terbakar)

3.

Aerosols (aerosol)

4.

Oxidizing gases (gas pengoksidasi)

5.

Gases under pressure (gas bertekanan)

6.

Flammable liquids (cairan mudah terbakar)

7.

Flammable solids (padatan mudah terbakar)

8.

Self-reactive substances (zat yang dapat bereaksi sendiri)

9.

Pyrophoric liquids (padatan piroforik)

10.

Pyrophoric solids (cairan piroforik)

11.

Self-heating substances (zat yang menghasilkan panas sendiri)

12.

Substances which, in contact with water emit flammable gases (zat padat jika terkena air mengeluarkan gas yang mudah terbakar)

13.

Oxidizing liquids (cairan pengoksidasi)

14.

Oxidizing solids (padatan pengoksidasi)

15.

Organic peroxides (peroksida organik)

16.

Corrosive to metals (korosif terhadap logam)

17.

Desensitized explosives (peledak yang dikurangi kepekaannya)

HEALTH HAZARDS

1.

Acute toxicity (toksisitas akut)

2.

Skin corrosion/irritation (korosi dan iritasi kulit)

3.

Serious eye damage/eye irritation (iritasi dan dapat merusak mata)

4.

Respiratory or skin sensitization (sensitivitas pada pernafasan atau kulit)

5.

Germ cell mutagenicity (mutasi sel)

6.

Carcinogenicity (karsinogen)

7.

Reproductive toxicology (toksisitas reproduksi)

8.

Target organ systemic toxicity – single exposure (toksisitas pada target organ tertentu ketika terkena paparan tunggal)

9.

Target organ systemic toxicity – repeated exposure (toksisitas pada target organ tertentu ketika paparan berulang)

10.

Aspiration toxicity (bahaya aspirasi)

ENVIRONMENTAL HAZARDS

1.

Hazardous to aquatic environment (bahaya terhadap lingkungan perairan)

2.

Hazardous to the ozone layer (bahaya terhadap lapisan ozon)

Sistem pelabelan TDG tidak hanya dipakai untuk B3 yang tercantum dalam klasifikasi DG (lihat UN Dangerous Good List), namun juga dipakai untuk benda-benda lain (miscellaneous) yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan mengancam keselamatan transportasi (terutama transportasi udara), seperti: baterai lithium, kantung udara, obeng, pisau, magnet, kendaraan, dan kursi roda elektrik.

UN orange book mengkategorikan DG ke dalam 9 kelas. B3 dan benda berbahaya lainnya dimasukkan ke dalam salah satu dari 9 kelas tersebut sesuai dengan bahaya yang paling dominan yang ditimbulkannya saat pengangkutan. Beberapa kelas terbagi lagi ke dalam beberapa divisi, misalnya Kelas 1, sedangkan kelas lainnya tidak memiliki subdivisi, misalnya Kelas 3.

Class 1:
Explosives (mudah meledak)
Class 2:
Gases (gas)
Class 3:
Flammable liquids (cairan mudah terbakar)
Class 4:
Flammable solids (padatan mudah terbakar)
Class 5:
Oxidising substances and organic peroxides (mudah teroksidasi dan organik yang beroksidasi)
Class 6:
Toxic and infectious substances (bahan beracun dan menular)
Class 7:
Radioactive materials (bahan radioaktif)
Class 8:
Corrosives (mudah berkarat)
Class 9:
Miscellaneous (zat dan benda berbahaya lainnya)

FORMAT PIKTOGRAM

Bentuk dasar piktogram GHS berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat (seperti diamond atau belah ketupat) berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah. Ditengahnya ditempatkan simbol berwarna hitam sesuai jenis kelas bahaya yang diidentifikasi.

Sementara piktogram atau placard TDG memiliki variasi warna yang lebih banyak dan beberapa berisi informasi tambahan seperti nomor subdivisi. Dalam sistem pelabelan TDG, setiap paket DG harus diberi label dan marking yang mempunyai perbedaan sebagai berikut:

  1. Label berarti piktogram TDG dan/atau label-label penanganan DG (handling label).
  2. Marking atau tanda, ini mengacu pada:
    • nama jenis B3 (proper shipping name),
    • nomor UN (nomor identifikasi PBB),
    • sertifikat UN Specification Marking,
    • dan tanda lainnya yang diperlukan, seperti tanda panah orientasi (this side up), tanda “limited quantity”, tanda  “excepted quantities”, tanda bahaya lingkungan (untuk UN 3077 dan UN 3082).

Gambar 1 di bawah ini memperlihatkan piktogram-piktogram GHS dan TDG beserta label dan marking lainnya yang biasa digunakan dalam pengangkutan B3.

Gambar 1

Piktogram dan label dalam sistem pelabelan GHS dan TDG 

Dangerous Goods or Hazardous Materials Chemical Warning (mark, label, placard) for Air, Sea, Road and Rail

Note. From Dangerous Goods or Hazardous Materials Chemical Warning (mark, label, placard) for Air, Sea, Road and Rail [Graphic], by Versatiline Studio, n.d., Shutterstock.

UKURAN

Untuk standar ukuran label dan piktogram GHS di setiap negara berbeda-beda. Beberapa negara seperti Malaysia dan Australia telah menetapkan standar tambahan pada ukuran huruf. Di negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat dan Jepang bahkan tidak ada standar ukuran spesifik untuk sistem pelabelan GHS. Prinsip umumnya label mudah dibaca dan terlihat jelas.

Sedangkan untuk standar ukuran label  TDG, di dalam regulasinya terdapat aturan mengenai dimensi minimum label, yaitu: 100mm x 100mm untuk paket >25kg. Ukuran ini biasanya lebih besar dibandingkan ukuran piktogram GHS.

PENEMPATAN LABEL GHS DAN TDG

Kemasan dalam B3 harus diberi label sesuai GHS sedangkan kemasan luar harus memenuhi ketentuan sistem pelabelan TDG (lihat Gambar 2).

Gambar 2

Contoh penempatan label GHS dan TDG untuk B3 yang diangkut dalam kemasan dalam (botol) dan kemasan luar (boks karton) 

GHS and TDG labelling for a mixture that is transported in outer and inner packaging

Kemasan luar juga dapat diberi label sesuai dengan GHS (ini wajib untuk kemasan tunggal seperti drum). Jika piktogram GHS berkaitan dengan bahaya yang sama dengan label TDG, piktogram GHS tidak perlu dicantumkan pada kemasan luar. Misalnya, piktogram GHS untuk bahaya lingkungan pada Gambar 3 di bawah ini dapat dihilangkan dari kemasan luar karena label TDG pada kemasan luar sudah menunjukkan bahaya yang sama.

Gambar 3

Penempatan label GHS dan TDG pada kemasan tunggal (drum) 

Single packaging (barrel or drum) with the TDG and GHS labelling

Tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menjumpai B3 dengan label dan piktogram yang tertera pada kemasannya. Untuk melindungi diri kita dari efek berbahaya B3, kita harus memahami standar piktogram-piktogram B3 berikut dengan artinya sehingga kita punya pengetahuan dasar untuk mengambil tindakan pencegahan yang tepat saat menangani B3 tersebut.

2 thoughts on “ Simbol-Simbol di Tempat Kerja (2) – Dangerous Goods ”

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.